Blitar – Belasan wartawan Blitar yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran di Depan Kantor DPRD Kota Blitar.
Fajar Agustiyono salah satu wartawan yang ikut aksi unjuk rasa mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dalam beberapa pasal di dalamnya, sangat bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.
“Kami PWI Blitar Raya dan IJTI Korda Blitar Raya menyatakan menolak sejumlah point revisi RUU Penyiaran tersebut. Kebebasan pers yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 merupakan sebuah kemutlakan.” Terangnya.
Sejumlah wartawan melakukan orasi sambil membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi penolakan RUU penyiaran. PWI dan IJTl Blitar Raya tersebut menolak keras draft rancangan undang-undang (RUU) penyiaran, karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai akan membungkam kerja jurnalisme, salah satunya mengenai pelarangan penyiaran jurnalisme investigasi.
Dalam aksi tersebut PWI dan IJTI Blitar memiliki lima tuntutan diantaranya.
1. DPRD Kota Blitar menyampaikan surat penolakan terhadap RUU Penyiaran.
2. DPR Melibatkan Oraganisasi Wartawan dan Dewan Pers dalam menyusun Rancangan Undang Undang Penyiaran.
3. Meminta DPR Untuk Tidak Membunuh Demokrasi.
4. Meminta DPR menjunjung Kebebasan Pers.
Demikian pernyataan sikap kami, semoga tuhan senantiasa melindungi pers di indonesia.
Demikian pernyataan sikap kami, semoga tuhan senantiasa melindungi pers di indonesia.
Aksi damai yang berlangsung hitungan menit tersebut, masa aksi di temui lima Anggota DPRD Kota Blitar.