Blitar – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar sepanjang 2024 berhasil melakukan penangkalan (CEKAL) Meski tidak ada pengajuan pencegahan, terdapat 3 kasus penangkalan terkait izin tinggal, aktivitas berbahaya, dan dokumen palsu sesuai Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011.
Kantor Imigrasi Blitar juga berhasil melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK): Meliputi 7 tindakan pendetensian, 3 deportasi, dan 3 pelimpahan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Pembentukan TIMPORA: Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dibentuk di seluruh kecamatan di Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, dengan 3 rapat koordinasi selama 2024.
Operasi dan Pengawasan Mandiri: Pengawasan mandiri dilakukan sebanyak 136 kali, sementara operasi intelijen tercatat sebanyak 21 kali. Pada tahun ini, pihak imigrasi juga mendeportasi 2 warga negara Pakistan serta menghapus data kependudukan 2 warga negara Myanmar.
Kantor Imigrasi Blitar terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan menghadirkan berbagai program unggulan, seperti: Eazy Paspor, Mempermudah pengajuan paspor secara cepat. Istana (Imigrasi Tiba Untuk Anda) Paspor Simpatik, Sambang Sakit dan Sambang Haji: Layanan paspor khusus bagi masyarakat yang sakit atau calon jemaah haji. Drive Thru: Pengambilan paspor tanpa turun dari kendaraan. Pandora Platform: Aplikasi untuk mempermudah pelaporan keberadaan orang asing.
Imigrasi Masuk Desa, Goes to School, dan Goes to Campus: Sosialisasi langsung di desa, sekolah, dan kampus.
Untuk meningkatkan pelayanan, Kantor Imigrasi Blitar juga merencanakan penerapan paspor elektronik mulai Februari 2025. Paspor ini menawarkan banyak keunggulan, seperti keamanan lebih tinggi dan kemudahan dalam perjalanan internasional.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan inovasi demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.