Satreskrim Polres Blitar Kota Amankan Residivis Kasus Korupsi Karena Edarkan Uang Palsu

Blitar – IP warga Jalan Kalimantan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil lantaran telah mengedarkan uang palsu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang pecahan RP. 50 ribu dengan total Rp. 6,5 juta. Kamis, (08/08). 

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika  mengatakan terbongkarnya uang palsu tersebut atas laporan penjaga mini market yang beberapa kali mendapat uang palsu dari pembeli. 

“Polres Blitar Kota berhasil membongkar peredaran uang palsu, satreskrim polres blitar kota mendapatkan informasi terkait telah adanya peredaran jang palsu di wilayah Blitar Kota, berdasarkan laporan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku IP,” Jelasnya

Kemudian pelaku menjual kembali barang hasil pembelian di mini market tersebut n dengan tujuan agar palaku bisa mendapatkan uang asli. 

Dari hasil rekaman CCTV di minimarket tersebut diketahui pelaku adalah IP yang merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank milik BUMN. 

” Dengan modus membelanjakan uang palsu tersebut ke alfamart dan Indomaret untuk membeli barang kemudian barangnya kembali dijual pelaku mendapatkan uang asli,” Imbuhnya. 

Menurut Wakapolres Uang palsu dengan pecahan Rp. 50 ribu tersebut di dapatkan pelaku IP dari media sosial dengan harga pemeblian Rp. 3 juta setiap dari nominal Rp. 10 juta. 

“Dimana pelaku ini mendapatkan uang palsu dari media sosial dengan membeli uang palsu tersebut dari harga Rp. 10 juta dengan dibeli Rp. 3 juta,” Tambahnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu serta uang asli hasil penjualan barang yang di belanja di mini market diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 


“Pelaku dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 Undang – undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, juga pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda seratus milyar rupiah.” Terang Wakapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *