Blitar – Pengadilan Negeri (PN) Blitar mulai melakukan sidang perkara yang menyeret 17 santri pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar.
Agenda sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini benar telah dilaksanakan sidang perdana terhadap 17 anak yang mengakibatkan meninggal dunia, hari ini status acaranya adalah pembacaan dakwaan,” Kata Martin Eko Priyanto Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang kali ini para terdakwa mendapat dampingan dari Kuasa Hukum, Balai Pemasyarakatan Anak Blitar dan mendapat pendampingan dari orang tua. Sidang dilanjutkan karena tidak ada keberatan dari masing-masing anak dan kuasa hukum.
“Semua anak datang dipersidangan dengan didampingi orang tuanya juga dari Bapas dan Pendampingan dari kuasa hukum juga lengkap,” Imbuhnya.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh 17 santri kepada korban pada malam hari pukul 22:30 sampai 23.30 WIB berlokasi di musholah ponpes hingga mengakibatkan korban kritis kemudian korban di antar ke rumah sakit.
“Kejadiannya pukul 22:30 sampai 23.30 WIB, korban kemudian diantar ke Rumah sakit oleh pihak Pondok Pesantren,” Terangnya.
Sementara itu kuasa hukum korban Mashudi mengatakan keluarga korban meminta keadilan dengan meminta agar 17 terdakwa dilakukan penahanan.
“Kami mewakili sebagai kuasa hukum korban mensuport dan mendukung proses ini berjalan dengan lancar. Keluarga meminta para terdakwa untuk dilakukan penahanan,” Harapnya
Sebelumnya seorang santri di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq meninggal dunia akibat dianiaya oleh 17 orang santri lainya pada januari 2024 lalu. Korban sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit sebelum meninggal dunia.