Blitar – Pengadilan Negeri (PN) Blitar telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Edi Prabowo, pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tidak hanya itu, Edi Prabowo juga wajib membayar denda sebesar Rp1.806.452.440. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, oleh Ari Kurniawan sebagai hakim ketua.
Edi Prabowo terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasus bermula saat Edi Prabowo selaku pemilik pabrik rokok “SPT” melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1) pada bulan Januari 2016 s.d. April 2016. Akumulasi nilai Harga Jual Eceran (HJE) atas penebusan CK1 tersebut senilai 19 miliar rupiah.
Nilai tersebut telah melampaui batasan pengusaha kecil, yaitu senilai 4,8 miliar rupiah, sehingga seharusnya terdakwa melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, Terdakwa tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200.
Sebelum ini, terdakwa juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan turut serta dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan pabrik rokok lainnya. Terdakwa terbukti sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA selaku pemilik Pabrik Rokok “JR”.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Edi Prabowo dijatuhi hukuman sesuai putusan Kasasi tanggal 26 Juli tahun 2023 berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp1.636.452.330 serta denda sebanyak 1 (satu) kali hutang pokok pajak yaitu sejumlah Rp1.636.452.330. Sehingga, jumlah total denda yang harus dibayarkan EP sejumlah Rp3.272.904.660.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” ujar Agus Mulyono, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP). (Min)