Pengadilan Negeri Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin Pembuat Video Bertukar Pasangan

Blitar – Gus Samsudin bersama dua terdawa lainya pembuat pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa pernikahan di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN). Sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim Arif Kurniawan memutus bebas Gus Samsudin atas dakwaan JPU. 

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan didalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” Ucap Arif Kurniawan Ketua Hakim. Senin, (29/07). 

Mendengar vonis bebas dari majelis hakim ke tiga terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang dihadapan majelis hakim. 

Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainya sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara.  Sidang terbuka di ikuti oleh puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin. 

Sementara Priarno kuasa hukum Gus Samsudinn mengatakan putusan bebeas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah di ajukan. 

Karena tidak melakukan apa yang di dakwaan oleh jaksa penuntut umum menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan. 

“Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang di permasalahkan kan akun tik tok milik orang lain,” Terangnya. 

Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan.

Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polis. (Min)