KPK Temukan 14 Ribu Pokmas Fiktif di Korupsi DPRD Jatim

kabar-utama.com – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membantah jika penanganan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjalan lambat.

Asep menegaskan lambatnya penyidikan disebabkan banyaknya kelompok masyarakat fiktif yang diperiksa KPK, ada sekitar 14.000 kelompok masyarakat fiktif yang ditemukan KPK.

“Ada sekian ribu pokmas fiktif, 14.000 atau berapa, ini jumlahnya Rp1 sampai 2 triliun, tapi ini dibagi dalam bentuk pekerjaan,” Kata Asep.

Lanjut Asep, saat ini KPK tengah melakukan identifikasi14.000 Pokmas fiktif tersebut serta mengidentifikasi jumlah yang dikembalikan ke DPRD Jatim sebagai suap.

“Jadi kita harus identifikasi persoalannya, berapa yang dipakai, berapa yang diterima, berapa yang dikembalikan, lalu menjadi suap untuk DPR ini,” Terang Asep.

Dalam kasus korupsi dana hibah itu, KPK telah menetapkan 21 tersangka, namun KPK Belum menyebutkan identitas para tersangka.

Namun sejumlah anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka dalam kasus ini diduga telah bekerja sama dengan masyarakat terkait membentuk kelompok masyarakat fiktif untuk menyalurkan dana hibah.

Setiap kelompok masyarakat wajib menerima 20 persen dari dana yang dialokasikan sebelum menerima hibah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait kasus dana hibah.

Alex mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah masyarakat yang menyusahkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Kasus suap hibah ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Penangkapan (OTT) Sarhat pada akhir Desember 2022. Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Dalam kasus ini, Sahat dituduh menerima suap sebesar 39,5 miliar. Ia kemudian divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *