Blitar – Pelaksanaan karnaval di Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, sabtu (10/08) mendapat sorotan warga, pasalnya pelaksanaan karnaval masih banyak peserta yang ikut serta memeriahkan menggunakan sound system melebihi 4 subwoofer. Selain itu waktu pelaksanaan karnaval hingga dini hari.
“Ironis, di daerah lain yang lebih dari 4 sub dirazia tidak boleh ikut, tapi di Desa Bangsri di biarkan. Bahkan jam 00.00 lebih belum selesai,” Ucap Risky warga Blitar.
Risky mencontohkan di beberapa daerah seperti di Kecamatan Kesamben video penertiban sound system peserta karnaval oleh Panitia bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa viral. Juga Video penertiban jumlah subwoofer yang melebihi ketentuan oleh Kapolsek Ludoyo Timur juga viral di media sosial tiktok.
“Dimana-mana petugas tegas melarang karnaval sound system yang melebihi ketentuan, tapi disini tetep loos,” Ungkapnya.
Surat Edaran Pemerintah Daerah Nomor : B/180.07/295/409.4.5/2024 mengatur
tentang Penyelenggaraan Karnaval / Cek Sound Dan Hiburan Keramaian berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,
Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut Pemerintah Daerah telah mengatur Izin dari kepolisian, disertai rekomendasi dari
Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam setempat. Dilarang melanggar norma kesusilaan. Dilarang mengandung unsur pornografi. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau
barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian;
Dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara
lebih dari 60 (enam puluh) decibel dengan jumlah maksimal sebanyak 4
subwoofer dengan ukuran 16 Inci sehingga tidak membahayakan
kesehatan serta merusak lingkungan / konstruksi bangunan;
Kendaraan pengangkut sound system dapat menggunakan Pick Up 4/4
sejenisnya dengan, dilarang menggunakan Truk atau sejenisnya;
Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB;
Panitia pelaksanaan bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara
material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan
tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dapat
dikenakan sanksi.