Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna membahas penetapan 3 (tiga) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah). Rapat dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, pada Sabtu (30/11) malam, dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Anggota DPRD jajaran Forkopimda, Sekda ,Staf Ahli , Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi dan juga didampingi Wakil Ketua DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, rapat paripurna ini adalah rangkain rapat -rapat yang dibahas sebelumnya. Sehingga Rapat Paripurna penetapan dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan.
“Adanya rapat paripurna ini merupakan wujud dari mekanisme demokrasi yang ada di Indonesia, di mana keputusan tidak hanya diambil oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat.” Ungkapnya.
Sementara itu Bupati Rini Syarifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar atas sinergitas, dedikasi, dan kerja keras yang telah terjalin selama masa jabatannya.
Sidang ini menjadi momentum penting, tidak hanya untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, tetapi juga pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi landasan pembangunan Kabupaten Blitar di masa mendatang.
“Dukungan Bapak/Ibu dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024 sehingga kondisi tetap kondusif dan masyarakat tetap guyub rukun menunjukkan kedewasaan kita semua dalam berpolitik dan demokrasi. Terima kasih atas kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Blitar untuk terus memajukan daerah ini,” jelas Rini Syarifah.
Dalam kesempatan tersebut, tiga Ranperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu: 1. Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. 2. . Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 3. Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan