Kediri – Sidang putusan perkara penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri yang mengakibatkan Bintang Balqis Maulana meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Dua terdakwa anak berhadapan hukum inisial AK (17) asal SURABAYa dan AF (16) asal Denpasar-Bali divonis divonis kurungan 6 tahun lebih 6 bulan oleh majelis hakim, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili anak berhadapan dengan hukum (ABH) saudara AF dan AK pidana 6 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani,” kata Majelis Hakim Divo Ardianto, Rabu (27/03).
Dalam putusan hakim, kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.
Penasehat hukum dua pelaku Muhammad Ulinnuha menyampaikan masih pikir-pikir hasil putusan majelis tersebut pihaknya akan berkordinasi dengan keluarga korban maupun anak karena masih ada waktu 7 hari.
“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut,” kata Ulin.
Pada bulan februari lalu Bintang Balqis Maulana santri asal Banyuwangi tewas dianiaya oleh empat orang santri lainya di lingkungan Ponpes Al Hanafiyyah di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban/ sesaat setelah datang di rumah duka.