Dok!!! Makhamah Agung Tolak Kasasi, Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti 2018-2023 Sah

Kediri – Makhamah Agung (MA) menolak pengajuan Kasasi dari pemohon Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bambang Giantoro, atas kepengurusan Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti (RSDP) periode 2018-2023. Putusan tingkat kasasi tersebut, diterima Relaas pada Rabu 27 Maret 2024tentang upaya hukum kasasi dimaksud Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2023 telah menjatuhkan putusan dengan amarnya.

Luka Fardani dan Danan Prabandanu kuasa hukum pengurus perkumpulan RSDP menjelaskan dalam Putusan MA Ri Nomor 2940 K/Pd/2023 tersebut, menegaskan bahwa kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 adalah sah menurut hukum. Dalam putusan MA juga menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500 ribu.

“Perlunya disampaikan kepada masyarakat khususnya para anggota perkumpulan RSDP baik yang selama ini sudah yakin dengan Kepengurusan maupun yang masih meragukan. Dengan keputusan Kasasi ini, menegaskan bahwa Kepengurusan periode 2018-2023 yang kemarin dinyatakan sah,” Jelasnya, di Pendopo yang berada di Jalan Monginsidi Kota Kediri, Rabu (3/4/2024) Malam.

Atas dasar putusan kasasi tersebut, kepengurusan Pengurus Perkumpulan RSDP Kediri periode 2018-2023 dinyatakan sah. Prngurus Perkumpulan RSDP juga kembali mengajak kepada anggota untuk kembali bergabung, serta para anggota tetap mengikuti aturan yang ada dalam Perkumpulan RSDP, yakni salah satunya dengan membayar kewajibannya iuran anggota agar tetap tercatat sebagai anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti.

“Pengurus juga menghimbau kepada para anggota yang kemarin sempat ragu dan efeknya tidak mau membayar iuran anggota, dengan adanya keputusan Kasasi ini yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan bahwa kepengurusan kemarin sah dan kepengurusan yang baru juga sudah terbentuk.” Imbuhnya.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan pihak penggugat Bambang Giantoro terkait permohonan Kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung, belum bisa dihubungi.

Sebelumnya sengketa kepengurusan perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti periode 2018-2023 ini, sudah berjalan selama kurang lebih 3 tahun, sejak mulai dilakukan gugatan tanggal 22 April 2022 hingga dimasa akhir jabatan kepengurusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *