Bocah 12 Tahun di Blitar Digilir Empat Pemuda Mabuk

Blitar – Miris bocah 14 tahun di Kecamatan Selopuro Blitar menjadi korban pencabulan hingga persetubuhan emapat pemuda yang sedang pesta minuman keras. Empat pelaku adalah DK (27) DA (19) DAP (28) IM (18) semua adalah warga Selopuro sudah diamankan Unit Perlindungan anak dan perempuan Satreskrim Polres Blitar.

“Kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kejadian ini terjadi di Selopuro dan korban adlah anak umur 12 tahun,”Kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP. Febby Fahlefy Rizal. Rabu, (31/07).

Korban dicabuli hingga disetubuhi oleh para pelaku secara bergilir saat keempat pelaku sedang pesta minumas keras di rumah salah satu pelaku.

Korban bersama salah satu pelaku kenal melalui media sosial facebook kemudian dilanjutkan dengan berkomunikasi melalui wasshap. Kemudian korban dihubungi dan dijemput di rumah korban oleh pelaku IM.

“Pada saat kejadian pelaku IM menghubungi korban untuk meminjam uang untuk membeli arak, kemudian pelaku IM menjemput di depan rumah korban,” imbuhnya.

Pelaku IM kemudian membawa korban ke rumah milik salah satu pelaku, saat tiba di lokasi tiga pelaku sudah pesta miras, korban sempat ditawari minum keras namun korban menolak.

Dalam kondisi mabuk kemudian para pelaku menggilir korban mulai dari meraba hingga melakukan hubungan seksual. Awalnya korban menolak diajak hubungan seksual karena sedang haid, namun satu pelaku memaksa untuk berhubunganseksual di kamar mandi.

“Di rumah DAP ada tiga pelaku yang sedang minum-minuman keras, pelaku sempat menawari korban mengatakan moh aku sedang PMS,karena jawaban korban demikian pelaku kemudian meremas dada korban menggunakan dua taganya selama 10 menit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *