Blitar – Merasa di rugikan soal kode etik, tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) dan Elim Tyu Samba (Mbak Elim), resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait lemahnya transparansi data visi, misi, dan program calon yang seharusnya diunggah KPU melalui media publik.
Sebagai kuasa hukum tim pemenangan Syauqul-Elim, Mashudi mengungkapkan ketidakterbukaan KPU merugikan kliennya dalam menjalani tahapan debat publik yang digelar pada Rabu (16/10/2024) malam di Hotel Puri Perdana, Blitar.
“Kami merasa tidak ada kesetaraan dalam kesempatan untuk mengkritisi program. Paslon kami sudah mempersiapkan diri untuk membedah visi dan misi lawan, tapi tidak mendapat akses yang sama karena data tersebut tidak tersedia,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Mashudi menerangkan, tim Mas Ibin-Mbak Elim menemukan kejanggalan tentang dokumen visi, misi, dan program paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, tidak diunggah di situs atau media sosial resmi KPU Blitar.
Pada dasarnya, peraturan KPU mengharuskan untuk menayangkan dokumen tersebut guna memastikan publik dan lawan politik dapat mempelajarinya.
“Sebelum debat, kami tidak menemukan adanya program dan visi misi milik paslon 1 di website maupun mesdsos resmi KPU Kota Blitar,” katanya.
Mashudi menyampaikan kembali, bahwa pada 16 Oktober 2024, beberapa jam sebelum debat dimulai, tim pemenangan Mas Ibin-Mbak Elim telah mencoba meminta dokumen itu secara resmi ke KPU, sayangnya permintaan itu tidak di gubris, dengan alasan kantor KPU sudah tutup.
“Kami sudah mengantongi semua bukti ke tidak profesionalan KPU Kota Blitar,” tambahnya.
Seperti takut dengan sendirinya, KPU Kota Blitar baru mengunggah dokumen visi misi setelah depat berlangsung.
“Dan dari rekam jejaknya, KPU baru mengunggah dokumen visi misi dan program milik paslon 1 seusai debat berlangsung,” lanjutnya.
Mashudi berharap DKPP segera memproses hal ini, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami laporannya.
“Kami berharap, dengan proses hukum ini, KPU bisa lebih peka dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan ke publik,” tutupnya.