Tulungagung – Terjerat kasus peredaran sabu, seorang anggota Polres Tulungagung resmi dipecat. Proses pemberhentian ini dilakukan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Anggota tersebut adalah Aiptu Udi Cahyono dengan NRP 72100163 dengan jabatan terakhir sebagai Bintara Samapta Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, upcara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Tulungagung dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi. “Pada saat upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir. Dan digantikan dengan fotonya yang dicoret oleh kapolres,” ujarnya, Senin (01/04/2024).
Proses hukum yang menjerat Aiptu Udi Cahyono cukup panjang. Bermula pada 23 Agustus 2022 setelah penyidik berhasil mengungkapnya dalam kasus peredaran Narkoba. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 29 November 2022, Aiptu Udi Cahyono divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
“Prosesnya memang panjang. Mulai dari sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga sidang etik internal kepolisian,” tuturnya.
Pada 31 Maret 2024 lalu, Polda Jawa Timur mengeluarkan salinan keputusan Kapolda Jawa Timur tentang PTDH terhadap Aiptu Udi Cahyono. Diketahui, Aiptu Udi Cahyono juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang diterimanya. Namun, MA menolak pengajuan PK tersebut.
“Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polrindan Komisi Kode Etik Polri, pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen kepolisan. Dan kami tidak main-main dengan anggota yang salah,” pungkasnya.