Blitar – Bawaslu Kabupaten Blitar pada Rabu 9 Oktober 2024 menerima laporan dari tim pasangan calon (paslon) 01 terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar pada pukul 15.45, membawa sejumlah bukti untuk laporan tersebut.
Selanjutnya, laporan diterima dalam formulir model A1 dengan nomor 02/PL/PB/Kab/16.12/X/2024.
Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pleno kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formal materiil dugaan pelanggaran.
Dari hasil kajian awal, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebab waktu penyampaian laporan yang melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran. Hal ini diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu 8 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, pasal 9 ayat 4.
“Laporan tersebut tidak diregister karena kedaluwarsa, karena melewati batas waktu. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Blitar akan bersurat kepada Pelapor atas status laporannya,” kata Masrukin, koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan saran perbaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada KPU Kabupaten Blitar.
“Jadi meskipun laporan tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat formil, namun sebenarnya kami telah menindak-lanjuti perkara yg ada dalam materi laporan tersebut 2 hari sebelum laporan tersebut disampaikan. Tepatnya tanggal 7 Oktober kami telah mengirimkan sarper ke KPU terkait dugaan pelanggaran netralitas PPK dan PPS,” tandas Masrukin.