kabar-utama – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat
Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024). Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan
angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)
yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai
dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan
internasional. Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara
penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam
Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan
untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks
mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang
antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap
petugas Imigrasi.
“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi
yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan
penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar
Menkumham.
Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu
penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA
melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.
Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang
dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan
dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki
orang asing.
“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP
juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan
hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi
untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap
penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40/PUU-IX/2011.
Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di
bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur
secara rinci dalam peraturan menteri.
“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa
sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat
melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata
dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang
mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.
“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang
baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan
mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.