Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Empat tersangka yang diamankan petugas mereka adalah SB alias Man, MH alias Piko, AP, dan BS. Petugas juga mengamankan barang bukti puluhan plastik klip berisi sabu-sabu diduga hendak diedarkan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, pengungkapan bermula petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika sabu-sabu di wilayah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
“Setelah kita selidiki, lokasinya ada di sebuah toko sparepart motor di wilayah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan, hasil penyelidikan petugas terungkap identitas dari terduga pelaku. Selanjutnya, ada empat tersangka yang berhasil diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Minggu (15 September 2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurutnya, keempat tersangka itu diduga merupakan satu jaringan. “Selain berhasil mengamankan tersangka, kami juga melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti milik tersangka,” tambahnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka terdiri dari 27 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 17,73 gram, 1 ATM, 1 tas pinggang, empat unit handphone, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dua timbangan digital.
Berikutnya, sebuah sekrop yang terbuat dari sedotan, satu unit sepeda motor Yamaha V-xion warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 16.000 ribu.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Bowo Tri Kuncoro.