Kediri – Skuat Reskrim Polres Kediri berhasil menangkap Nurohmad (25) asal Magelang, Jawa Tengah, yang menyiram istrinya PK (24 ) dan anak kandung PM (2) dengan asam sulfat (air keras) di rumah kontrakan di Sumberejo Desa di Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Di depan polisi pelaku mengakui perbuatan nekatnya karena istri dan anaknya tak mau diajak ke rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku yang emosi kemudian mendatangi rumah kontrakan dan menyiramkan air keras ke istri dan anak balita, mengakibatkan lebih dari 60% luka bakar.
“Menyesal, karena tidak mau diajak pulang karena mau ngurusi pernikahan,” Kata Nurohmad pelaku penyiraman.
AKBP Bimo Ariyanto Kapolres Kediri mengatakan pelaku telah menyiapkan cairan kimia atau asam sulfat, saat anak dan istrinya sedang tidur, pelaku kemudian menyiramkan air keras tersebut pada anak dan istrinya yang sedang tertidur.
“Adapun motif yang melatarbelakangi karena pelaku jengkel kemudian pelaku menyiramkan air keras ke anak dan istrinya,” Terangnya.
Usai melakukan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah. Dalam kasus ini polisi menyita wadah yang digunakan pelaku untuk mencampur bahan kimia dan sprei dan pakaian kedua korban yang terbakar milik anak dan istrinya.
“Jadi motifnya jengkel karena istrinya menolak di ajak pulang ke Jawa Tengah,” Imbuhnya.
Pelaku mengaku kesal saat istrinya tidak mau diajak pulang ke magelang untuk menikah secara resmi. Ia juga menyesal telah menyiramkan air keras kepada istrinya dan anak kandungnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya.