Blitar – RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi menggandeng Kejaksaaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Rabu ( 02/9/2024 ). Acara Sosialisasi dieslenggarakan di Hall Gatotkaca RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi, dengan menghadirkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Obet Riawan, SH, MH sebagai narasumber. Dengan diikuti pejabat managemen Kepala Ruang, Kepala Instalasi dan Karyawan Outsourcing di lingkungan RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi.
dr. Deny Christianto, selaku Wadir Pelayanan mewakili direktur menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi tentang Pengendalian Gratifikasi, yakni “tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya. Dan terus berupaya untuk menciptakan sistem Pengendalian Gratifikasi, diantaranya meningkatkan pemahaman pegawai agar tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.”
“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, harapnya.
Bicara tentang Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam paparannya, mengatakan “pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi agar tidak menjadi suatu budaya.”
“Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif pemberi layanan pada masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi dan menjadikan budaya untuk tidak menerima pemberian barang atas pelayanan yang telah diberikan”, ujarnya.
Tujuan diselenggarakannya Sosialisasi ini adalah untuk membentuk citra positif menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya gratifikasi serta menegakkan prinsip-prinsip Good and Clean Government serta Core Value BerAKHLAK, kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.