Rapat Paripurna DPRD Kabupupaten Blitar Penyampaian Jawaban Bupati Blitar Terhadap PU Fraksi Atas Ranperda P-APBD 2024

Blitar – DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna, Selasa (20/08/2024). Rapat Paripurna kali dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan paripurna yang diselenggarakan pada 19 Agustus 2024, diketahui Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Blitar 2024 dan pada malam harinya Fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya.

“Maka sesuai Pasal 205 ayat (1) huruf a butir 4 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahap berikutnya adalah jawaban Eksekutif oleh Bupati,” ucapnya.

Sementara Bupati Rini Syarifah dalam tanggapannya menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada semua Fraksi DPRD Kabupaten Blitar atas seluruh pandangan terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam RANPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Semua pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar tentunya merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rini Syarifah berharap proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

“Terima kasih dan penghargaan kepada saudara Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat serta hadirin yang hadir dalam forum Rapat Paripurna ini. Mudah-mudahan proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.” Pungkasnya. (Adv)