Prodamas Tahun 2024 Dihentikan, Pokmas Adukan Ke Kejaksaan

Kediri – Sejumlah Masyarakat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Kedatangan mereka melakukan aduan atau berkordinasi hukum, terkait penghentian pelaksanaan Prodamas Plus tahun 2024.

Mereka menganggap, bahwa dalam proses pemberhentian Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas), tanpa dasar hukum dan alasan yang tepat.

Kordinator perwakilan Pokmas, Agus Purwanto dari Pokmas Semampir Makmur menyampaikan, kami dari Kelompok Masyarakat
(Pokmas) yang diberi tugas sebagai pelaksana Prodamas Plus melakukan konsultasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Kami perwakilan Pokmas dari beberapa kelurahan di Kota Kediri ingin berkonsultasi terkait aspek hukum yang melatarbelakangi penghentian program pembangunan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), melalui Perda Kota Kediri Nomor 7 tahun 2023. Dan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2023, tentang pedoman tehnis
pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2024, “ucap Agus Purwanto, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, karena Prodamas Plus tahun 2024 merupakan program pembangunan yang sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Tiba tiba dihentikan hanya berdasarkan hasil rapat yang kemudian disampaikan kepada kami selaku Pokmas melalui pesan Whatsapp.

“Padahal selaku pelaksana program kami telah melakukan berbagai tahapan sesuai ketentuan, seperti perencanaan bahkan ada beberapa yang sudah sudah belanja untuk kebutuhan program. Bukan hanya itu, warga yang akan menerima bantuan modal maupun bantuan sosial melalui Prodamas juga khawatir, “ungkap Agus Purwanto, Pokmas Semampir Makmur, Kelurahan Semampir Kota Kediri.

Dirinya juga mengutarakan, hal ini menjadikan pertanyaan besar yang semakin menakutkan adalah, jika program Prodamas mendadak dihentikan, lantas bagaimana dengan dana yang sudah ditransfer dari Pemkot dan masuk ke rekening Pokmas. Dan bahkan sebagian sudah dibelanjakan, tentunya hukum yang akan menimbulkan konsekuensi untuk dipertanggungjawabkan.

Beredarnya pesan berisi informasi tentang penghentian Prodamas Plus tersebut diambil melalui keputusan rapat di Kantor kecamatan pada Jumat 27 September, dan dihentikan hingga menunggu perintah tertulis.

“Jika Prodamas Plus dihentikan sementara sampai dengan Pilkada selesai, Pokmas khawatir tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun anggaran berjalan, “jelasnya.

Hal itu jelas menjadi keresahan bagi kami selaku penanggung jawab Pokmas. Sehingga hari ini kami mengambil inisiatif untuk berkonsultasi kepada Kejari Kota Kediri.

“Poin yang paling mendasar adalah Pokmas ingin mengetahui dasar hukum penghentian Prodamas Plus yang sudah berjalan, “tegasnya.

Selain itu, Agus Purwanto juga menambahkan, kami juga akan mempertanyakan alasan penghentian program yang selama ini telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat Kota Kediri.

Jika Prodamas Plus dianggap sebagai produk politik yang kemudian menjadi sentiment tersendiri menjelang Pilkada, maka sudah tentu semua program pemerintah merupakan produk
politik.

“Jika program pembangunan yang sudah disetujui dan dituangkan dalam APBD lantas dikait-kaitkan dengan unsur politis terutama menjelang Pilkada, lantas bagaimana pembangunan akan terus berkelanjutan, “tutupnya.

Kedatangan Kelompok masyarakat perwakilan Pokmas di Kota Kediri, ditemui oleh Kasi Inteligen dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan beberapa stafnya.

Saat dikonfirmasi Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Boma Gumilar mengatakan, kedatang kelompok masyarakat ini guna melakukan konsultasi terkait pemberhentian program Prodamas tahun anggaran 2024.

Kasi Inteligen juga mengutarakan, bahwa pihaknya siap apabila Pokmas tersebut melakukan musyawarah dengan Pemerintah Kota Kediri, untuk hadir baik itu mediasi maupun pemberian saran.

“Pada intinya kami siap dalam artian, jika Pokmas tersebut melakukan musyawarah dengan Pemerintah Kota, hadir disitu sebagai baik mediasi maupun memberikan saran, “ucap Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Boma Gumilar.

Boma Gumilar menegaskan, pihak Kejaksaan akan melakukan langkah langkah, untuk mencari titik temu, baik itu untuk menjembatani maupun musyawarah antara Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan Pemerintah Kota Kediri.