Blitar – Y (17) warga Wonodadi dan inisial Z (17) warga Ponggok Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota karena mengedarkan bahan peledak jenis bubuk misiu,.Dari tangan pelaku polisi mengamankan 5 kg bubuk misiu dan puluhan selongsong petasan.
AKBP Danang Setyo Pambudi, Kapolres Blitar Kota mengatakan lima kilogram bubuk misiu antara lain 4 kg dari tangan Z sementara satu kilogram dari tanga Y. Kedua pelaku mencari dan mengedarkan barang berbahaya tersebut melalui media sosial facebook.
“Ada empat kilo yang kita amankan dari penangkapan pertama dan 1 kg dari penangkapan kedua, jadi modus operandinya sama mereka beli kemudian dijual lagi dibuat mercon rencananya dinyalahkan disaat hari lebaran,” Jelasnya. Kamis, (28/03).
Lanjut AKBP Danang, dua pelaku yang masih berstatus anak-anak dan pelajar dalam penanganan kasus ini, mereka mendapat tidak dilakukan penahan melainkan dikenakan wajib lapor.
“Dua anak-anak yang diamankan ini melakukan transaksi, karena masih dibawah delapan belas tahun jadi dilakukan penanganan khusus tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat, ada seseorang yang menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak di wilayah Wonodadi dan Ponggok. Kemudian dilakukan penyelidikan, terbukti kedua pelaku Y dan Z menjual bahan peledak atau bubuk petasan.
“Jadi modus operandi ini bubuk mercon ini dijual kembali, dari hasil introgasi dan pemeriksaan motifnya mencari keuntungan,” Imbuhnya.
Dari keterangan salah satu pelaku, ia mendapatkan barang bahan peledak itu dengan cara memesan ke penjual bahan peledak yang berada di Kediri. Kedua pelaku memasarkan jualannya lewat media sosial.
“Jadi modus operandinya para pelaku mencari di media sosial facebook, setelah didapatkan kemudian melakukan komunikasi dan transaksi, dalam satu kilo harganya Rp. 230 ribu,” Sebutnya.
Rencananya, bahan peledak atau bubuk petasan itu akan digunakan saat Lebaran nanti. Sementara sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya 2 buah handphone, 5 kilogram bahan peledak, 55 gulungan kertas-kertas slongsongan petasan dan gunting.
“Atas kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” Pungkasnya