Blitar – Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” Tahap 2 secara serentak Tahun 2024.
Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” ini dilaksanakan secara serentak pada tanggal 21-23 Agustus 2024 dengan Kendali Pusat dan diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia dengan terlebih dahulu dilakukan apel pelepasan operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam, tak lupa mengingatkan pula agar tim memiliki perkiraan yang jelas tentang berbagai kemungkinan yang bisa terjadi selama operasi, termasuk target-target spesifik dan kesiapan mobil pengangkut untuk membawa pelanggar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) terdekat.
Kerja secara profesional, tidak perlu mencari-cari kesalahan, dan pastikan koordinasi dengan satgas pusat setelah Operasi”, pesan Saffar M. Godam.
Operasi “JAGRATARA” bertujuan untuk menindaklanjuti dan memastikan kepatuhan orang asing terhadap regulasi imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.
Dari hasil Operasi “JAGRATARA” tahap 2 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendatangi dua perusahaan di Kabupaten Tulungagung yakni PT. Batu Kreatif Tulungagung dan PT. Industri Marmer Tulungagung Indonesia.
Dari fakta dilapangan diperoleh informasi adanya WN. Amerika Serikat di PT. Batu Kreatif Tulungagung yang menjabat sebagai Penanam Modal Asing sekaligus Direktur dan datang ke Indonesia menggunakan VOA.
Kantor Imigrasi Blitar telah memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan dan WNA tersebut untuk memperbaiki dan memperbaharui izin tinggal wna yang berkegiatan diperusahaan tersebut.
Sementara di lokasi ke 2 (dua) yaitu PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung tim melakukan pengecekan Dokumen Keimigrasian WNA Australia pemegang KITAS yang merupakan TKA diperusahaan tersebut.
Diakhir kegiatan tim menyampaikan kepada kedua perusahaan tersebut untuk tetap melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.