Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota

Blitar – Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan Pil dobel L, kedua pelaku, yaitu MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar.

“Hasil pemeriksaan terhadap Cimeng akhirnya diakui melakukan edar sabu juga pil setan di lingkungannya, dari tangan Cimeng berhasil menyita sabu seberat 9.55 Gram yang dibungkus 2 plastik klip,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika.

Lanjut I Gede Suartika pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH, kemudian dikembangkan dengan menangkap MN di Kabupaten Kediri.

“Selain sabu juga menyita pil dobel L yang dibungkus sekitar 50 plastik klip, yang berisi 6.000 butir pil dobel L,” .

Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L. 

“Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir, kini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba,” Lanjutnya.

Kedua pelaku diancam hukuman di pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara.