Pansus II DPRD Kabupaten Blitar Berharap Masyarakat Akan Lebih Sadar Terhadap Lingkungan

Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Pansus I, II dan III Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang (RPJPD) di gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jum’at (5/7/24).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, dengan didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dan Mujib serta dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.

Dalam kesempatan itu Juru Bicara Pansus II, M Andika Agus Setiawan sebagai juru bicara menuturkan bahwa masyarakat akan lebih sadar terhadap lingkungan jika ada aturan yang mengatur.

Pansus II berharap dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari perilaku mereka terhadap lingkungan.

“Peraturan Daerah ini juga akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan integritas lingkungan hidup di Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Lanjut Andika, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah secara konseptual sebenarnya hanya mengatur dua hal yaitu infrastruktur pengelolaan sampah dan rekayasa masyarakat.

”Dua hal ini sudah ada dalam Ranperda Kabupaten Blitar tentang Pengelolaan Sampah. Namun, ada beberapa hal yang masih bisa dikembangkan,” pungkasnya.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten. (ADV)