Blitar – Meresahkan masyarakat karena memaksa meminta donasi mengatasnamakan solidaritas untuk palestina MA (44) dan MI (44) warga Negara Asing Asal Palestina Saat Diamankan Petugas Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar Arif Yudistira mengatakan penangkapan dua WNA atas laporan warga yang resah karena dengan cara memaksa dan mengintimidasi untuk meminta donasi untuk Palestina.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima oleh Seksi Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, MI dan MA
meminta donasi untuk Palestina dengan cara memaksa dan memanipulasi,” Katanya.
Dua WNA berkeliling ke sejumlah wilayah Indonesia untuk mengumpulkan donasi kemudian digunakan kepentingan pribadi. Dari hasil pemeriksaan ke dua WNA mengaku uang hasil donasi telah di transfer ke rekening pribadi mereka serta digunakan oleh pelaku untuk kehidupan sehari-hari.
“Mereka mengaku bahwa dana donasi yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari berupa makan, minum, menginap di
hotel, sewa motor, bahan bakar kendaraan sewa, pembelian tiket kereta,
pembelian tiket bus dan membayar biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan,” Imbuhnya.
Saat ini sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang puluhan juta rupiah serta dua WNA diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemeriksaan dan pendalaman terhadap MI dan MA sampai dengan saat ini
masih berlangsung.” Pungkasnya.