Kediri – Polres Kediri Kota Berhasil mengungkap 10 kasus dalam operasi Sikat Semeru 2024, baik kasus Target Operasi (TO) maupun Non TO. Dari tersangka tersebut terdapat satu tersangka yang melakukan pencurian hingga ratusan juta rupiah.
Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2024, terdapat satu tersangka wanita berinisial WAM (23) merupakan kasus pencurian uang sebesar Rp 105 juta.
Dari keterangan Pelaku WAM, mengaku, dirinya melakukan hal tersebut karena tergiur adanya nominal uang korban ratusan juta rupiah. Ia juga mengaku, di dalam M-Banking korban terdapat uang hingga ratusan juta dan mentransfer ke rekeningnya.
“Uang tersebut saya dipindahkan ke rekening saya, dan saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan bayar utang, “ucap WAM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur menerangkan, modus yang digunakan Pelaku, meminjam HP korban, dengan alasan untuk menghubungi saudaranya, dimana pelaku sudah mengetahui pin dari M-Banking korban.
“Setelah koban meminjamkan HP nya, ternyata pelaku melakukan
transfer uang yang sebesar Rp 105 juta dari rekening korban ke rekening pelaku melalui M-Banking, “jelas Kasat Reskrim Iptu Fathur.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP, satu bendel rekening koran bank atas nama Korban dan satu bendel rekening koran bank atas nama Pelaku.