Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Asal Malaysia. Sebelum di pulangkan ke Malaysia N-H yang sempat tinggal di Kecamatan Karangrejo diamankan oleh Polsek Karangrajo Tulungagung karena bertengkar dengan ibu kandungnya.
“Petugas Imigrasi Blitar membantu proses pemulangan WNA Malaysia, Kepolisian Sektor Karangrejo memberikan informasi kepada petugas Imigrasi Blitar perihal WNA yang membuat keributan dengan keluarga, kemudian petugas Imigrasi Blitar berangkat untuk menindaklanjuti ke Polsek Karangrejo,” jelas Rini Sulistyowati Kasi Tikim Kantor Imigrasi Blitar. Selasa, (25/05).
Petugas Kantor Imigrasi setelah mendapat informasi kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek setempat. Diketahui N-H merupakan kelahiran Malaysia yang datang ke Indonesia untuk bertemu dengan Ibu kandunya.
“Petugas Imigrasi melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak Polsek yang bersumber dari keluarga WNA Kemudian petugas Imigrasi beserta pihak Polsek Karangrejo mendatangi tempat tinggal pelapor yaitu ibu kandung yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Kepolisian Sektor Karangrejo bersama Petugas Kantor Imigrasi Blitar kemudian mengamankan N-H. Atas permintaan Ibu N-H kemudian dilakukan deportasi melalui Bandara Juanda.
“Setelah mendapat informasi, selanjutnya petugas Imigrasi mengamankan WNA tersebut ke Kanim Blitar,” tambah Rini.