Blitar – Sidang putusan yang di pimpin Ketua Hakim Ari Kurniawan di Pengadilan Negeri Blitar atas perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Suprio Handono dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa Suprio Handono terbukti telah melakukan pembunuhan istrinya sendiri Fitriani yang mayatnya di Cor dilubang dalam kamar rumahnya di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menyatakan Terdakwa Suprio Handono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa atas nama Suprio Handono oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 12 tahun.” ucap Ketua Hakim Ari Kurniawan, saat membacakan vonis.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Prabowo Saputro mengatakan atas putusan Majelis Hakim JPU dan terdakwa telah menerima putusan tersebut.
“Menanggapi putusan oleh Majelis Hakim tersebut JPU menyatakan menerima, sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya juga menyatakan menerima.” terangnya
Peristiwa ditemukannya tengkorak terkubur dalam lubang sedalam 150 cm didalam kamar menggegerkan warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Diketahui korban adalah Fitriani yang tewas dihabisi oleh suaminya Suprio Handono kemudian mayat korban di kubur dalam kamar kemudian dicor menggunakan semen.