Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Umum Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025

Blitar – Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (14/11/2024) malam bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Pandangan umum tersebut menanggapi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Golkar secara berurutan membacakan pandangan umum Fraksi melalui juru bicara masing-masing.

“Sesuai Pasal 205 Ayat (1) huruf a angka 3 Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi,” jelasnya. Kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’i.

Lanjut M. Rifa’i, rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan paripurna yang diselenggarakan pada tadi pagi, dimana Pjs. Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara salah satu fraksi, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Aryo menanggapi khususnya pada sektor perdagangan, berpandangan jika
sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk melakukan penguatan disektor perdagangan khususnya perhatian terhadap pasar-pasar tradisional.

“Dari evaluasi kami, pengelolaan pasar tradisional perlu dilakukan desain ulang pada aspek manajemen agar didapatkan hasil yang lebih baik lagi. baik bagi pemerintah daerah, pedagang maupun konsumen,” tegasnya.

Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S. Turut hadir pula Pjs. Bupati Blitar, Ir. Jumadi, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *