Kediri
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor 621/Pdt.P/2024/PA.Kab.kdr yang telah dibacakan dalam sidang pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 terkait permohonan perwalian yang diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak (LKSA) Darul Aitam Muslimat Nahdlatul Ulama Budi Mulia Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri terhadap Anak, Jumat (13/12/2024).
Dalam putusan tersebut Majelis hakim pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri telah mengabulkan gugatan pemohon yakni Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak (LKSA) Darul Aitam Muslimat Nahdlatul Ulama Budi Mulia Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk seluruhnya.
“Majelis Hakim menetapkan Anak berada dibawah perwalian pemohon yakni Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Anak (LKSA) Darul Aitam Muslimat Nahdlatul Ulama Budi Mulia Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, “jelas Kasi Inteligen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi.
lebih lanjut, Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya yaitu Penegakan Hukum bertindak sebagai Pemohon merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk menjamin Hak Anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, “tandasnya.