Tulungagung – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan tersangka tindak pidana korupsi kepada Bendahara dan Kepala Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran tahun 2014-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan penetapan tersangka terhadap Ripangi dan Komuroji setelah selesainya proses penyidikan yang memakan waktu panjang
“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap RI Kades Batangsaren dan KR Bendahara pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014-2019,” Katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Komuroji selaku bendahara dan Ripangi selaku Kepala Des Batangsaren, langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dari penghitungan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai 787 Juta Rupiah.
“Sedangkan kerugian negara sekitar 787 juta rupiah, nanti akan kami lakukan percepatan untuk proses persidangan,” Pungkasnya.