Blitar – Kejaksaan Negeri Blitar menerima limpahan berkas tersangka pembuat video conten bertukar pasngan Gus Samsudin (39) bersama AYF dan MNF dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Limpahan dari Polda Jawa Timur. Gus Samsudin bersma dua tersangka lainya ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari hingga masa penuntutan.
“Telah menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dengan tersangka atas nama S (Samsudin) kemudian tersangka kedua AYF dan MNF. Pelimpahan tersebut dari Polda ke Kejati kemudian dilimpahkan ke Kejari Blitar,” Jelas Kasi Pidum Kejari Blitar Wahyu Susanto.
Lanjut Wahyu, ketiga tersangka kasus konten video tukar pasangan tersebut memiliki peran masing-masing, Gus Samsudin berperan sebagai sutradara kemudian AYF selaku videografer dan MNF selaku editor konten.
Sementara saat keluar dari ruangan kejaksaan Negeri saat akan di layar ke Lapas Samsudin hanya mengacung dua jempol saat akan masuk kedalam mobil tahanan. Kejaksaan juga telah meniakan status Samsudin dari penyidikan ke penuntutan.
“Dlam penerimaan tahap dua itu kita langsung naikan statusnya mulai hari ini status penanganan perkara naik ke tuntutan,” Imbuhnya.
Atas perbuatanya Gus Samsudin bersama dua tersangka lainya dituntut dengan Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE terkait kesusilaan dan Sara.
Sebelumnya beredar content video aliran sesat yang memperbolehkan jemaahnya untuk bertukar pasangan, diketahui video tersebut dibuat oleh samsudin di wilayah Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.