Blitar – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mendapat edukasi dan sosialisasi dari terkait dengan pencegahan dan penindakan pungutan liar oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur AKBP Edy Herwiyanto, sosialisasi di lakukan di Wahana Wisata Kampung Cokelat Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
“Saya tekankan kepada para OPD dan ASN di lingkup Pemkab Blitar agar tidak melakukan kegiatan pungli. Karena itu merupakan sebuah tindak kejahatan,” Kata AKBP Edi Herwiyanto dalam paparan materi sosialisasi.
AKBP Edi Herwiyanto menekankan agar para ASN di lingkup Pemkab Blitar, Kepala Desa dan Sekolah tidak sampai terlibat masalah pungli. Karena selain menyalahi kode etik ASN juga bisa terjerat dengan hukum pidana.
“Saya sebagai sekretaris pokja penindakan tidak akan pandang bulu untuk memberantas tindak kejahatan berupa pungli,” Ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dengan demikian tugas tim akan terus memantau dan mengawasi serta akan menindak jika ada temuan terkait dengan pungutan liar yang ada di lingkup Pemkab Blitar.
Acara sosialisasi terkait dengan pungli tersebut dihadiri oleh Bupati Blitar dan perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Kabupaten Blitar. Selain itu juga dihadiri sejumlah undangan.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Blitar dalam upaya mensukseskan gerakan anti pungutan liar.
Selaras dengan visi dan misi Kabupaten Blitar yaitu pengoptimalan kinerja pemerintah yang akuntabel, inovatif dan berintegritas. (Min)