Kediri – Kantor Imigrasi Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali melakukan pendeportasian kepada 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) Sri Lanka yaitu Ibu dan Anak dengan inisial NJMA (ibu) dan NN (anak).
WNA asal Sri Lanka dengan inisial NJMA (ibu) pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan
Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar
pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
WNA Sri Lanka dengan inisial NJMA (ibu) diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi, karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia.
Sedangkan terhadap anaknya, inisial NNA dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.
Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengeluarkan surat
perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 08 Mei 2024 melalui Bandara
Soekarno-Hatta.
“Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum
keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten.” Ujar Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jumat (10/5/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengharapkan, agar semua
WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.