Tulungagung – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan sosialisai di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sayid Alirahmatullah Tulungagung. Selain memberi layanan penrbitan paspor petugas Imigrasi juga mensosialisasikan tentang penerbitan paspor dan Ijin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Arief Yudistira Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengatakan kegiatan sosialisasi di kampus tersebut untuk memberi pengetahuan kepada mahasiswa dan dosen terkait dengan keimigrasian.
“kita mengadakan acara sosialisasi kali ini di UIN Tulungagung harapanya mahasiswa dan civitas academika UIN Tulungagung tercerahkan mengenai sisi ke imigrasian,” terangnya.
Lanjut Arief Yudistira petugas imigrasi memberikan pemahaman kepada civitas akademika UIN Tulungagung tentang pembuatan pasport dan ijin tinggal dosen dan mahasiswa dari luar Negeri. Petugas juga mensosialisasikan tentang peraturan baru untuk diterapkan di UIN Tulungagung.
“Meski kantor kami berada di Blitar namun kami juga lebih dekat dengan Tulungagung mengenai penerbitan paspor pengawasan keimigrasian tentang ijin tinggal yang mungkin UIN Tulungagung akan mendatangkan baik dosen aataupun masiswa,” lanjutnya.
Kantor Imigrasi Blitar juga membuka pelayanan penerbitan paspor untuk dosen dan mahasiswa, karena keterbatasan kuota pihak imigrasi masih menerbitkan 50 paspor.
“karena permintaan dari UIN Tulungagung mungkin akan menerbitkan paspor untuk dosenya sekian ratus tapi karena keterbatasan tempat kami kali ini kita pilah sebanyak 50 paspor,” terangnya.