Jajakan PSK melalui Aplikasi Michat, Penyanyi Dangdut Orkes Melayu Ditangkap UPPA Polres Blitar Kota

Blitar – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap Siti Auliya Dayanti Alias Kanaya (25) seorang biduan dangdut orkes melayu Jawa Timur ditangkap Karena terlibat prostitusi online. Kanaya diamakan Polisi bersama suami dan lima tersangka lainya karena menjadi mucikari prostitusi online melalui aplikasi michat. Rabu, (27/03). 

Kompol I Gede Suartika Wakapolres Blitar Kota mengatakan pelaku melakukan rekrut wanita atau PSK melalui media sosial Facebook dengan bekerja di spa hotel grade B, dengan gaji Rp. 8 juta perbulan.

“Melakukan reelis hasil ungkap salah satu T-O dalam operasi pekat yaitu tentang prostitusi online, kami dapt mengungkap dua kasus yang pertama di OYO di jalan Bali dan di salah satu hotel di Wilayah Polres Blitar Kota,” Katanya.

Lanjut I Gede, para joki atau operator mencari pelanggan melalui aplikasi michat, dengan tarif yang ditawarkan ke pelanggan Rp. 250 sampai Rp. 300 ribu. 

“Pelaku kami amankan di salah satu hotel dan dan pelaku lainya diamankan di penginapan Oyo.  Para tersangka ini menjajakan prostitusi online ini melalui sebuah aplikasi yang menjajakan perempuan yang bisa diajak melakukan perbuatan asusila,” Imbuhnya. 

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, operator melakukan pekerjaannya di kediri dengan menggunakan GPS untuk menunjukan titik lokasi michat bisa di blitar. Dalam satu hari psk dapat pelanggan 3-5 orang dan uang hasil melacur tersebut diserahkan kepada Kanaya.

“Dalam melakukan prostitusi tersebut mucikari yang merupakan suami istri tersebut memiliki 3 orang joki yang disewakan tempat tinggal di kediri. Joki atau operator tersebut mendapatkan upah 20% setiap transaksi.” Tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 2 aya t(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *