kabar-utama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur pada tanggal 8 Juli 2024 hingga 13 Juli 2024.
Delapan wilayah tersebut diantaranya adalah Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, Tulungagung, Bangkalan, Sampan dan Sumenep.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Penggeledahan dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Penggeledahan oleh KPK di sejumlah daerah di Jawa Timur merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penggeledahan di delapan wilayah di Jatim, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 380 juta serta berbagi dokumen.
“Dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank,” Kata Tessa.
Setelah melakukan penggeledahan, KPK secara resmi telah mengumumkan 21 tersangka, PK masih terus melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak , atas aksus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
Politisi Partai Golkar tersebut telah menerima suap untuk mengusulkan Porkir, dari usulah dari berbagai Kelompok Masyarakat (Pokmas) .
Atas kasus tersebut, Sahat didakwa oleh Pengadilan telah menerima suap sebesar Rp. 39,5 miliar. Sahat kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis 9 tahun penjara .