Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Singapura. IJ (19) seorang Wanita yang berdomisili di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ini memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia.
Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas
“IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013,” Jelas Rini Sulistyowati, Kasi Tikim Imigrasi Blitar, pada Selasa (23/4).
dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggal nya berakhir.
“Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3766 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam) hari., ” Imbuhnya.
Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian