Imigrasi Blitar Deportasi Dua WNA Pakistan Penjual Derita Palestina

Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Blitar mendeportasi Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mengaku meminta bantuan sumbangan untuk palestina. Kedua WNA di kembalikan ke Negaranya Pakistan melalui Bandar Udara Juanda Surabaya kemudian ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

“Pada pukul 07.00 WIB petugas dan Orang Asing atas nama Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal tiba di bandara internasional Juanda, Surabaya untuk melaksanakan keberangkatan ke Bandara Internasional Jakarta pada pukul 08.15 WIB,” Jelasnya Kasi Tikim Rini Sulistiyowati. Sabtu, (15/06).

Kedua WNA asal Pakistan tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian, karena berada di Wilayah Indonesia telah melakukan kegiatan berbahaya serta membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“WNA atas nama Muhammad Ilyas dan Muhammad Afzal dikenakan TAK sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” Imbuhnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian seperti.

Sebelumnya Dua pria asal Pakistan diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi dua WNA tersebut telah diamankan di mapolsek Kanigoro Kabupaten Blitar karena meresahkan warga, kedua WNA tersebut mengaku untuk meminta bantuan sumbangan untuk palestina. 


Sebelum diamankan pihak imigrasi telah mendapat laporan dari masyarakat melalui media sosial yang resah atas keberadaan dua WNA tersebut. 


Tidak hanya di wilayah Blitar WNA dengan menggunakan jubah dan berjenggot panjang juga berkeliaran di wilayah Tulungagung untuk meminta sumbangan Palestina. 

Kedua WNA ditangkap oleh petugas gabungan di wilayah Kanigoro timur Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar saat akan menuju ke Malang oleh petugas gabungan dari Imigrasi Blitar, TNI dan Petugas Polsek. 

Saat dilakukan pengecekan kedua WNA tidak dapat menunjukan dokumen lengkap, mereka hanya memiliki paspor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *