IAIN Kediri Terbitkan Aturan Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual

Kediri – Institut Agama Negeri (IAIN) Kediri resmi mengeluarkan peraturan tenatang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di IAIN Kediri. Regulasi tersebut tertuang dalam SK Rektor No 532 Th 2020 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual.

“IAIN Kediri Berkomitmen untuk menanggulangi segala bentuk Kekerasan Seksual di Kampus. Hal tersebut telah diterbitkan SK Rektor No 532 Th 2020 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Kediri.” Kata Wahidul Anam Rektor IAIN Kediri.

Surat Keputusan Rektor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 73 Th 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama dan Surat Keputusan Dirjen Pendis 1143 Th 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

“Adanya kebijakan tersebut menjadi landasan dan komitmen kami untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan kampus.” Imbuhnya.

Implementasi SK tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri, dengan kembali menjalankan Satuan Tugas (Satgas) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.  Sejauh ini IAIN Kediri jugatelah menggandeng instansi terkait untuk mensosialisasiakan peraturan.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada civitas akademika dan kerjasama dengan intansi terkait dalam pelaksanaannya.” Tmabah Wahidul Anam.

“Untuk itu, kami menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di kampus akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *