Gara-gara Sebar Link Judol Selebgram Blitar Diringkus Polisi

Blitar – Selebgram wanita berinisial WPD (23) diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur (Jatim), setelah diketahui mempromosikan judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menjelaskan, WPD merupakan warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ia diduga sengaja mempromosikan link judi online melalui akun Instagram pribadinya untuk mendapatkan imbalan dari pihak yang mengelola situs judi online tersebut.

“Kami melakukan patroli cyber dan menemukan akun media sosial yang mempromosikan link judi online,” ujar AKP Momon Suwito, Kamis (14/11/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, WPD berhasil diringkus di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi. Berdasarkan pemeriksaan dari kepolisian, WPD mengaku menyebarkan link judi online agar bisa diakses orang banyak.

Akun Instagram milik WPD memiliki lebih dari 30.000 pengikut, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online dan pelaku menerima imbalan dari admin situs judol yang dikenalinya lewat media sosial.

“Ada banyak situs judi yang dipromosikan oleh pelaku. Akun Instagram milik pelaku bernama @irmott._ ini digunakan untuk mempromosikan situs judi online,” tambah AKP Momon.

Dalam proses promosi tersebut, pelaku menerima bayaran yang cukup besar. Pada Maret 2024, dari situs judi online pertama yang dipromosikan, WPD mendapatkan imbalan sebesar Rp 600.000 selama satu bulan. Kemudian, pada April hingga Juni 2024, pelaku menerima lebih dari Rp 2 juta dari situs judi online kedua. Setelah itu, pada Juni hingga Oktober 2024, pelaku menerima imbalan sekitar Rp 2,3 juta dari situs judi online ketiga.

“Hasil imbalan tersebut digunakan oleh pelaku untuk liburan ke Bali dan memenuhi kebutuhan pribadi serta anaknya,” terang Momon.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah hand phone iPhone XR warna putih yang digunakan pelaku untuk mempromosikan situs judi online.

Atas perbuatannya, WPD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda 10 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *