DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurnakan Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Rabu (12/06/2024.)

Rapat Paripurna diawali dengan pembahasan Ranperda dengan penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan surat dari Bupati nomor B 180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

“Sementara untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.” Jelasnya.

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penjelasannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024.

Sebagai perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan, yakni dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

“Untuk itu, agar tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik, lancar, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar.” kata Bupati.

Menurutnya, perlu ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.

Selain membahas Ranperda tentang RPJPD, rapat paripurna juga membahas Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Ranperda menjadi Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *