DPC PKB Kabupaten Blitar Laporkan Lukman Edy Ke Polisi

Blitar – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy dilaporkan ke Polres Blitar oleh sejumlah kader dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ) Kabupaten Blitar, sabtu sore (10/08.

Lukman Edy dilaporkan ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, karena dinilai telah merugikan PKB dan berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat.

“Sesuai dengan arahan DPP dan DPW untuk tindak lanjut melaporkan saudara Lukman Edy mantan Sekjen DPP PKB.  Berkas sudah kami sampaikan ke Bapak Kasat Reskrim Polres Blitar atas pencemaran nama baik,” Kata Ketua DPC PKB Rini Syarifah, Sabtu (10/08).

Pengurus DPC PKB Kabupaten Blitar membawa sejumlah barang bukti terkait ucapan Lukman Ed tentang pengelolaan keuangan di PKB tidak akuntabel dan tidak transparan ucapan itu dianggap telah menyerang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta seluruh pengurus PKB se Indonesia.

“Memberikan statemen ke media beberapa saat yang lalu sangat merugikan pimpinan kami itu tidak ada buktinya tentang tata kelola keuangan,” Imbuhnya.

Lanjut Rini Syarifah, pernyataan Lukman Edy dinilai telah menyerang nama baik pengurus Pkb dan penyebaran berita bohong. Pernyataan yang dinilai sesat dan bermuatan fitnah itu disampaikan lukman edy di hadapan awak media pada 31 juli 2024 di Jakarta.

Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai Bupati Blitar harus mengambil langkah tegas karena berita bohong yang disebarkan sudah merugikan PKB. Selain itu tindakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan keresahan di masyarakat.

“Kita melaporkan saudara lukman edy karena memberi dampak negatif informasi kurang baik untuk pimpinan kami dan PKB,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *