Blitar – Diduga ada perselisihan terkait dengan konflik tanah redis yang sudah bersertifikat. Terjadi perkelahian yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Soso, Kecamatan Gandusari Blitar.
Berdasarkan laporan masuk dari humas Polres Blitar disebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di lahan Desa Soso Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut ada dua korban yang mengalami luka akibat senjata tajam tersebut yaitu Deni Suteja alias Deni Panjalu serta anaknya yang bernama Advis.
Sedangkan terduga pelaku penganiayaan dengan sajam tersebut adalah Agus T warga Dusun Bintang RT 01 RW 01 Desa. Ngaringan Kecamatan Gandusari.
Kronologi peristiwa tersebut terjadi saat saksi Sriadi datang menemui terduga pelaku Agus T dan memberikan informasi bahwa tanaman atau pohon miliknya yang ada di TKP telah dirusak oleh korban Deni Panjalu.
Mendengar adanya kejadian tersebut selanjutnya terduga pelaku Agus T selaku Ketua RT mendatangi korban di TKP untuk mengajak berbicara dengan Deni, namun setibanya di lokasi tersebut malah terjadi cek cok mulut dan anak Deni yang bernama Advis yang tiba tiba memukul pelipis kiri Agus T, setelah dipukul spontan terduga pelaku emosi dan mengambil sabit yang dipegang oleh salah satu petani dan langsung membacokan kebagian belakang leher anak Deni.
Selanjutnya terjadi perkelahian berakibat berakibat Deni juga terkena senjata tajam pada bagian kepala. Selanjutnya dilerai oleh petani yg ada dilokasi. Kedua korban dilarikan ke RSU An-Nisa Talun guna mendapatkan perawatan sedangkan terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gandusari lanjut diteruskan ke Polres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Deni yang mengalami luka sudah mendapatkan perawatan dan bisa rawat jalan, sedangkan anaknya harus dirawat karena mendapatkan luka di leher akibat sajam tersebut.
Deni menjelaskan bahwa sebenarnya peristiwa tersebut dipicu diduga lahan yang saat ini ditanami oleh penggarap dari luar desa sebenarnya sudah bersertifikat hak milik dirinya sesuai dengan pengajuan sertifikat redis tahun 2021. Sertifikat redis tersebut akhirnya dikeluarkan bulan Agustus 2022.
” Sebenarnya peristiwa kemarin itu terjadi di lahan saya yang sudah bersertifikat hak milik tas nama saya. Namun kejadian tersebut karena warga penggarap yang ada di lahannya tidak percaya bahwa telah keluar sertifikat redis atas nama saya bulan Agustus 2022,” Ujar Deni, Jumat (19/07/2024).
Deni juga menjelaskan bahwa setelah keluarnya sertifikat redis atas nama dirinya. Deni mendatangi penggarap lahan bekas PT. Kisno Handayani dan memberitahu bahwa lahan tersebut sudah menjadi miliknya. Bahkan sudah dilakukan musyawarah dengan penggarap tersebut untuk membicarakan kelanjutan tanaman yang sudah ditanamnya.
” Saya sudah komunikasi dan mengajak musyawarah warga penggarap yang menempati tanah redis miliknya itu. Bahkan sampai saat ini sudah dua tahun. Sedangkan saya sebagai pemilik juga ingin segera menggarap lahan saya sendiri. Sehingga saya menyuruh orang menebang tanaman penggarap yang ada di tanahnya dan saya suruh untuk membawanya. Ya sebenarnya hak atas tanah saya yang di serobot penggarap.”
Deni sangat menyayangkan kejadian tersebut karena anaknya yang dibawah umur mendapatkan sabetan sajam. Seharusnya pukulan dibalas pukulan bukan memakai sajam.
“Sangat disayangkan bahwa pemukulan harus dibalas dengan menggunakan senjata tajam. Anak saya sudah saya peringatkan, agar tidak memukul tetapi karena memang temperamen sehingga terjadi peristiwa tersebut. Apalagi kejadian tersebut terjadi di atas tanah lahan saya yang bersertifikat,” Ungkap Deni.
Peristiwa ini sudah ditangani oleh Polres Blitar terkait dengan bentrokan yang berujung luka sajam. Terduga pelaku yang menyerahkan diri akan di periksa lebih lanjut oleh pihak Polres Blitar. (**)