kabar-utama.com – Setelah melakukan berbagai verifikasi syarat dukungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pasangan perseorangan tersebut dipastikan akan mengikuti pilkada Jakarta setelah KPU DKI mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Rahmat Santoso salah satu tim kuasa hukum dari pasangan calon perseorangan tersebut mengatakan bahwa saat ini pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana sudah diputuskan untuk oleh KPU DKI untuk ikut dalam pilkada 2024 ini. Setelah adanya verifikasi dari KPU dan juga Bawaslu.
“Saya ucapkan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang telah memutuskan pasangan perseorangan Dharma – Kun Wardana,” Kata Rahmat Santoso, Selasa (20/08).
Terkait dengan dinamika yang terjadi tersebut akhirnya sebanyak 403 dukungan dikurangi menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468. Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Menanggapi keputusan KPU DKI Jakarta yang telah mengesahkan Pasangan Dharma-Kun menjadi pasangan perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024. Rahmat Santoso sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah berintegritas dan profesional memberikan keputusan terbaiknya.
Sebelumnya, bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada, Senin(19/8/2024) sore.
Dharma tiba di KPU DKI sekitar jam 15.50 WIB dan didampingi tim kuasa hukum, serta sejumlah simpatisan yang telah menunggu kedatangan bakal calon gubernur dari jalur perseorangan atau independen tersebut.
“Penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sudah berkerja dengan baik, melakukan tugasnya sesuai aturan dan independen,” kata Rahmat.
Karena memang dalam pengumpulan dan verifikasi dukungan, yang juga dibantu relawan mengalami keterbatasan waktu ungkap Rahmat.
“Namun KPU dan Bawaslu, bisa dengan baik menyelesaikan tudingan pencatutan KTP. Meskipun berkurang (dukungan), tapi tetap memenuhi syarat dan dinyatakan sah sebagai pasangan calon independen Pilkada DKI Jakarta,” imbuhnya.
Sebelumnya, sempat terjadi adanya dinamika yang terjadi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut. Namun hal itu sudah selesai saat Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Saat menyelesaikan terkait dengan dinamika pencatutan nama Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasang calon perseorangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum tersebut diantaranya Rahmat Santoso, Petrus Bala Pattyona, Dessy Widyawati, Sapar Sujud dan Rizki Tri Ardianto.