Blitar – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang meniadakan debat ke 3 mendapat respon Tim pemenangan Calon nomor urut dua Rini Syarifah – Abdul Ghoni. Tim Pemenangan Rindu menilai keputusan meniadakan debat ke 3 merupakan keputusan yang salah, dengan itu Tim Rindu akan menggugat KPU.
“Kalau tidak terjadi debat terus masyarakat tahu visi-misi dari mana KPU ini sudah melanggar aturan yang paling parah. Akan menggugat KPU tetap harus melaksanakan debat ke 3 kalau tidak jadi di Surabaya di Kantor dewan cukup dihadiri 50 anggota dewan,” ungkap M. Rifa’i Ketua Pemenangan Paslon Nomor 2.
Aebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar secara resmi meniadakan debat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Blitar tahun 2024. Hal itu disampaikan KPU dalam surat pemberitahuan kepada pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Blitar.
Surat Nomor : 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 tertanggal 15 November 2024 yang diberikan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Dalam surat pemberitahuan tersebut KPU menuliskan Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Nomor 0661/PK.01-BA/350505/2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar nomor 1327 Tahun 204 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024.
Kami sampaikan kepada pasangan calon nomor urut 1 (Rijanto -Beky Herdihansah) dan pasangan calon nomor urut 2 ( Rini Syarifah – Abdul Ghoni) bahwa debat publik/terbuka ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024 DITIADAKAN.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino membenarkan jika debat ke tiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024. Peniadaan debat terbuka karena karena tidak ada kesepakatan antara penghubung dari masing masing Paslon.