Blitar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Ponggok, Kartina Rahayu, menggelar kegiatan konsolidasi untuk membahas standarisasi pelayanan publik. (25/11/2024)
Kegiatan yang berlangsung pada Senin pagi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan berbagai kegiatan masyarakat yang dapat diproses di kantor Kecamatan Ponggok serta mempermudah akses pelayanan bagi warga.
Kartina Rahayu mengungkapkan, meski banyak jenis pelayanan yang bisa diberikan, dalam pertemuan kali ini terdapat 10 poin penting yang menjadi fokus utama pembahasan. Beberapa di antaranya mencakup masalah hak waris, perpindahan domisili, izin usaha, izin keramaian, dan lainnya.
“Pelayanan yang kita tampung sebenarnya cukup banyak, namun kali ini kami akan membahas 10 poin yang menjadi perhatian utama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Kartina.
Kartina juga menekankan bahwa seluruh pelayanan di Kecamatan Ponggok harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada. Salah satu regulasi yang dijadikan pedoman adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional.
“Setiap langkah pelayanan yang kami lakukan harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, untuk itu kami berusaha agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan transparan,” tambah Kartina.
Kegiatan konsolidasi ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pakar di bidang pelayanan publik, serta media massa. Kehadiran mereka sangat penting untuk memberikan masukan dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Ponggok dapat terus berkembang, memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.