kabar-utama.com – Pengajuan visa bisa dilakukan di mana saja, didukung kemudahan pembayaran visa menggunakan credit card. Sebelumnya, pembayaran visa dilakukan secara manual melalui agen/penjamin.
Layanan imigrasi melalui online ini menjadi layanan pemerintah pertama yang dapat menggunakan credit card. Tercatat sebanyak 1.346.893 transaksi telah dibukukan sejak aturan mengenai pembayaran online dengan kartu diberlakukan Januari 2023 lalu.
“[Platform] e-visa Ini sejalan dengan program SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Sangat convenient dan bisa dilakukan di mana saja,” jelas Silmy Karim.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan usulan rencana penambahan sebanyak enam atase imigrasi di luar negeri. Penambahan diprioritaskan pada negara dengan jumlah perlintasan WNI terbanyak, baik untuk tujuan menetap ataupun kunjungan singkat.
Kamboja menjadi salah satu negara yang dinilai mendesak untuk segera memiliki atase dan staf teknis imigrasi. Selain masih termasuk ke dalam wilayah ASEAN, diketahui setidaknya hampir 120.000 WNI yang tinggal dan bekerja di Kamboja.
Senada dengan Silmy Karim, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memberikan dukungan kepada Ditjen Imigrasi untuk berani berinovasi dalam pemanfaatan teknologi digital.
“Perbaikan harus dilakukan terus menerus, tapi kalau tidak mulai maka kita tidak tahu di mana harus memperbaiki. Kita harus memiliki keberanian untuk memulai terobosan,” ujar Yasonna.
Inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memperoleh apresiasi dari MenPAN dan RB, Abdullah Azwar Anas. Azwar memberikan dukungan dan dorongan kepada Ditjen Imigrasi agar digitalisasi dalam pelayanan publik tidak hanya terbatas pada aplikasi, melainkan juga leadership.