Blitar – 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar Masa Jabatan Tahun 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa 27 Agustus 2024. Mereka mengucapkan sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
Pelantikan dan sumpah jabatan ini sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/011.2/2024, tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan 2024-2029.
Prosesi pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar terpilih itu berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dikemas dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda khusus yaitu Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2024-2029.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Blitar yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024, juga anggota legislatif masa jabatan 2019-2024 atas segala upaya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas legislatifnya.
“Terima kasih pula kepada KPU dan jajaran penyelenggara Pemilu sampai KPPS yang telah melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik. Kepada Bawaslu beserta jajarannya yang telah berupaya maksimal mengawasi pelaksanaan Pemilu sehingga berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar, Izul Marom, jajaran Forkopimda, sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar, perwakilan partai politik, dan para tamu undangan lainnya, serta para keluarga para anggota DPRD terpilih.